Kementerian komunikasi dan informatika (kemkoinfo) akan segera mengeluarkan surat keputusan(SK) pencabutan izin frekuensi radio 2.3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access ( BWA), dua di antaranya PT First media Tbk (KBLV) dan PT Internux( penyelenggaraan layaran bolt).
Jika Sk telah ditandatangani para penjabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini Senin(19/11/2018), lalu bagaimana nasib pelanggan????
Sekjen Kajian Telekomunikasi di ITB, Ridwan Effendi, berpendapat pelanggan bisa dialihkan ke layanan kabel, mereka (PT First Media Tbk dan PT Internux) juga kan punya layanan kabel, jadi seharusnya pelanggan bisa dialihkan ke sana, kata Ridwan visa pesan singkat.
Akan tetapi, Ridwan menambahkan, layanan kabel ada keterbatasa, pun demikian, izin awal Broadband Wireless Access (BWA) 2.3GHZ itu pertama kali keluar adalah untuk layanan foxed broadband dengan netral teknologi.'
Artonya untuk kepentingan fixed, tapi boleh dengan teknologi apa saja, boleh pakai Wimax atau Time Division Duplex-Long Term Evolution (TDD-LTE), ucapnya menambahkan
Ridwan memaparkan PT. First media Tbk pertama kali memakai teknologi kabel, kemudian ikut lelang frekuensi 2.3GH dan menang, jdai selain kabel, mereka boleh beroperasi dengan gelombang radio 2.3GHz.
"Kalau izin frekuensinya dicabut artinya, mereka tinggal punya media kabel seperti semua, izin frekuensi 2.3GHz pertama kali lahir adalah untuk kepentingan fixed broadband, bukan untuk mobile broadband, tetapi teknologi TDD-LTD memungkinkan digunakan untuk mobile, ujar mantan anggota BRTI tersebut.
Bukan TV Kabel dan Fiber Optic, Ini Layanan First Media yang Dicabut
Simpang siur mengenai dicabutnya izin frekuensi PT. First Media Tbk. dipastikan tidak akan berdampak pada layanan dari merek dagang 'First Media' yang doperasikan PT Link Net Tbk.
PT First Media Tbk. merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaran jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel dan pita frekuensi 2.3GHz.
Sementara layanan First Media yang dioperasikan PT Link Net merupakan layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet berbasis kabel menggunakan Hybrid Fiber Coaxial (HFC).
Jadi, pencabutan izin frekuensi pada PT First Media tidak akan berdampak pada layanan 'First Media' yang berbasis kabel koaksial dan fiber optic sebagai medium penghantar.
Sebelumnya, gugatan hukum yang dilayangkan PT. First Media Tbk pada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam gugatan tersebut, PT First Media Tbk meminta agar ada penundaan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.
Gugatan itu meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Siang Ini, Kemkominfo Keluarkan SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu
"SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.
Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.
Sebelumnya, Nando mengungkap, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
0 komentar:
Posting Komentar